Tampilkan postingan dengan label even. Tampilkan semua postingan

Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Seminar Keilmuan oleh Dr. Jeje Zaenuddin

Pada Selasa, (4/10) Pengurus Cabang Istimewa Persatuan Islam (PCI Persis) Mesir menggelar seminar keilmuan yang bertajuk Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia, di aula Pasangrahan KPMJB. Narasumber untuk acara ini adalah Dr. Jeje Zaenudin, seorang penulis buku dan juga Inisiator Ketua MIUMI Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bidang Hukum. Adapun materi yang dibahas dalam acara ini tidak lain adalah intisari dari disertasi beliau yang berjudul sama dan sudah dibukukan.

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“_Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat_.”

Penjelasan beliau dalam hadis ini bahwasanya Islam itu seperti tali yang terdiri dari banyak utas-utas. Yang menyatukan tali itu sehingga kuat adalah utasan hukum.
Maka tali hukum (negara) lah yang membuat hukum Islam itu kuat.Sekiranya tidak ada hukum (negara /undang-undang) yang menaungi hukum Islam, maka tali itu tidak akan kuat.

Dalam penjelasannya, Dr. Jeje Zaenudin menjelaskan bagaimana pola penerapan hukum Syariat Islam di Indonesia dan sejarah penerapan syariat Islam itu sendiri sejak zaman Rasulullah hingga saat ini di negara Indonesia.


KETERKAITAN PANCASILA DENGAN ISLAM


Beliau menjelaskan perbedaan antara Tasyri' dan Taqnin. Tasyri' merupakan ketentuan Allah dan Rasul nya yg tidak dapat dirubah seperti dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sedangkan Taqnin adalah hasil ijtihad manusia untuk membuat aturan dalam bentuk undang-undang negara. Adapun dalam membentuk undang-undang negara yang bersumber dari syariat, beliau menyebutkan asas Tadarruj, yakni penerapan secara berangsur-angsur.


Pada saat asas negara dirumuskan, ulama kita terdahulu sudah sangat berusaha memasukkan nilai syariat Islam dalam hukum negara berbentuk Piagam Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1945, dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" sebagai sila negara pertama. Namun tujuh kata terakhir dihapuskan, sehingga hanya tersisa "Ketuhanan Yang Maha Esa". Mereka pun berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada. Setidaknya masih ada unsur Ketuhanan dalam Indonesia merdeka ini.

Maka sebagaimana dalam rumus strategi, ketika kita tidak bisa menerapkan nya 100% dalam negara, dan hanya ada peluang sebesar 90%, ambil 90% tersebut. Jika hanya 50%, tetap ambil. Pun ketika akhirnya hanya ada 10%, kita akan tetap mengambil peluang tersebut. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah SAW dalam perjanjian Hudaibiyah, di mana saat itu 9 dari 10 isinya merugikan kaum muslimin. Meskipun banyak diprotes para sahabat, namun Rasulullah SAW tetap menyetujuinya. Terbukti pada akhirnya perjanjian inilah yang mengantarkan Islam pada kemenangan berupa penaklukan kota Mekkah (Fathu Makkah).

SEJARAH HUKUM ISLAM


1. Periode Pembentukan: Masa Nubuwwah (23 tahun)

2. Periode Pengembangan: Masa Sahabat (sekitar 10 sampai 100 H)

3. Periode kematangan Fikir: Antara (100-350 H)
Dalam periode ini terjadi banyak inovasi-inovasi oleh para ulama seperti lahirnya Ilmu Mustholah Hadits, Ilmu Ushul Fikih dll.

4. Periode Kejumudan: Antara tahun 350-1300 H
Periode yang kurang berkembang. Dinamika keilmuan kebanyakan hanya berupa Tahqiq mentahqiq, Tafsir ditafsirkan lagi, Tafsir dibuat ringkasan.


5. Periode Kebangkitan/Modern: Antara tahun 1300 sampai sekarang.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA


1. Periode pra kolonialisme (abad 8-16)
Hukum Islam ditegakkan secara bertahap pada kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara.

3. Periode Kolonialisme (abad ke 17 sampai pertengahan abad 20)
Hukum Islam disingkirkan secara sistematis, terutama hukum pidananya.

4. Periode Orde Lama (1945-1966)
Tidak ada pengundangan hukum Islam yang substantial.

5. Periode Orde Baru (1966-1998)
Pengundangan UU Perkawinan (1974), Peradilan Agama (1989), KHI (1991)

6. Periode Reformasi (1998-2011/akhir penelitian beliau)
Pengundangan UU Haji, Zakat, Wakaf, Revisi Peradilan Agama, UU otonomi Aceh, UU perbankan Syariah, UU SUKUK (Surat-surat berharga), Revisi UU Zakat.

Dalam sejarah hukum Islam di Indonesia ini, beliau menjelaskan bahwa
undang-undang yang pertama kali hukum Syariat ditegakkan adalah undang-undang perkawinan. Kala itu, saking sulitnya UU ini disetujui oleh DPR, sampai satu juta masa mengepung gedung DPR, barulah disetujui oleh DPR.
 

Mengapa sangat sulit? 
Sebelum UU Perkawinan ini dibentuk, beda agama sah-sah saja menjadi suami Istri, LGBT pun sah-sah saja.

Bagaimana hebatnya ulama kita dahulu yang memperjuangkan UU perkawinan untuk dibentuk terlebih dahulu. Karena dari keluarga inilah, yang akan menentukan seseorang akan menjadi Islam atau bukan.
Keluarga adalah pondasi masyarakat. Maka dari keluarga inilah, akan terbentuk masyarakat yang Islami.

POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA MODERN


1. Islam = Negara
Ini terjadi zaman Rasulullah SAW dan para Khulafa Ar-Rasyidin. Yaitu seorang kepala negara adalah juga kepala agama, Imam Masjid, dan juga seorang Qadhi (hakim tertinggi). Dan hukumnya pun sepenuhnya hukum Islam yang dipakai.

2. Islam => Negara 

Berlaku pada zaman Dinasti Abasiyah, Umayyah dan kerajaan-kerajaan setelahnya. Kepala negara sudah bergeser sedikit menjadi hanya mengurus administrasi negara saja, tidak selalu sebagai Qadhi dan tidak mesti seorang ulama. Meskipun wilayah negara dan agama berbeda, namun masih ada keterkaitan, karena hukum yang diterapkan adalah hukum Islam.

3. Islam x negara 

Islam dan negara benar-benar dipisahkan secara total. Karena muncul anggapan, jika agama masih menyatu dalam tatanan negara, agama pasti akan dijadikan alat politik (politisasi agama) yang pada ujungnya akan merendahkan agama itu sendiri.

BATASAN TADARRUJ


التدرج في التشريع: هو نزول الأحكام الشرعية على المسلمين شيئا فشيئا طوال فترة البعثة النبوية حتى انتهى بتمام الشريعة و كمال الإسلام
"_Tadarruj dalam pembentukan syariat adalah turunnya hukum syariat kepada kaum muslimin sedikit demi sedikit sepanjang masa kenabian sampai berakhir dengan tamatnya syariat sempurnanya Islam_".

فالتدر في التطبيق هو تطبيق جزئي لبعض الأحكام الشرعية التي تهيأت الظروف المناسبة لها، ثم السعي لتهيئة المجال لتطبيق الجزء الثاني
"_Tadarruj dalam penerapan (syariat) yaitu penerapan sebagian hukum syariat yang telah siap diterima oleh situasi dan kondisi yang terkait dengannya, kemudian berupaya mempersiapkan lapangan (kondisi) untuk menerapkan bagian (hukum) yang berikutnya_".

CAKUPAN LEGISLASI HUKUM ISLAM


Syariat Islam terbagi dua:
1. Hukum Diyani: Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara langsung.
2. Hukum Qadha'i: Hukum-hukum yang membutuhkan pengadilan negara.
 

Maka dalam penerapan syariat Islam dalam negara, hanya terbatas pada wilayah Qadha'i saja. Itupun jangan menganut mazhab tertentu, karena akan terjadi kediktatoran terhadap mazhab yang lain. Jadi harus mencakup empat mazhab. Namun jangan terlalu luas juga, batasan hukumnya memakai Ahlu sunnah wal jama'ah.  Sengaja dibatasi sunni saja, karena jika tidak, akan berpotensi melahirkan konflik perpecahan dalam tubuh bangsa, sebagaimana kita lihat banyak terjadi konflik di negara lain antara Sunni dan Syi'ah.

Wallahu A'lam.....


*kiriman Rona Rohmana di grup Whatsapp EIN-Nouza 2015, 7 Okt '16 @04.29 Clt
dengan sedikit gubahan.

Ketika Ein-Nouza Jadi Panitia SPA


Pada Februari 2016, Ein-Nouza dapat amanah baru nih, yaitu menjadi panitia SPA (Seleksi Permusyawaratan Anggota). Agenda besar KPMJB ini merupakan acara rutin dimana para pengurus DP dan MPA mempertanggungjawabkan amanah yang sudah mereka emban selama setahun masa jabatan.

Dalam mempersiapkan rangkaian acara SPA ini, dipilihlah beberapa anggota Ein-Nouza untuk menjadi panitia. Mereka adalah:
Ketua
1. Mahmud Abdullah
2. Vivi Nofiyantika

Sekretaris:
1. Fathul Wadi
2. Aisyah Nur R

Bendahara:
1. Ahmad Haikal R
2. Maulida Ulfah

Divisi Acara:
1. Moch. Roda Rizky A
2. Salman Ghois
3. Ahmad Zakki M
4. Choirotin Nurlatifah
5. Nida Al Rahman
6. Nisaul Ulfah

Divisi Pubdok:
1. Azzam Al Kautsar
2. Rd Dzikri Alwi R
3. M Irfan Hielmi
4. Cici Purwati

Divisi Humas:
1. Rd A Nur Rai
2. Saptanadi Yudhistira
3. Avicena Muhib Z
4. Cecep Muhammad R

Divisi Dekorasi:
1. Zaenuddin Rusyandi
2. Azmi Abd Aziz
3. Ulfa Ruhama
4. Fauziah Farhan Y

Divisi Logistik:
1. Lembayung Purwoning J
2. M Hisyam Al Fatih
3. Mufarridun
4. Anwarul Huda

Divisi Konsumsi:
1. Salim Abd Aziz
2. Abdurrahman Al Anshory
3.Hilmy Yahya
4. Qurrotul Aini
5. Siti Rahmawati

Mohon doa dan dukungannya, supaya rangkaian agenda yang teman-teman panitia jalankan bisa berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik untuk KPMJB di masa mendatang.

SPA KPMJB 2016: "Titik Balik Menuju KPMJB yang Lebih Baik"


Logo SPA 2016


Div. Dekorasi dan Logistik sedang berunding
Diskusi serius para formatur

Div. Konsumsi dan para teteh dari MPA

Mengenal Mas Yunus: Quraish Syihab edisi Akidah-Filsafat

Nama lengkapnya Mohammad Yunus Masrukhin, biasa disapa Mas Yunus. Yang sudah akrab bahkan kadang menyebutnya Pakdhe Yunus.
Beliau berasal dari Pati Jawa Tengah, dan dikenal sebagai Wakil Katib Syuriah Pimpinan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir, juga salah satu senior di kelompok kajian ilmiah masisir Al-Mizan Study Club.

Dibalik kesederhanaan sikap dan penampilannya, ternyata beliau menyimpan segudang prestasi yang luar biasa. Apa sajakah itu? Berikut yang saya (penulis) tahu, dari berbagai sumber.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa (29/12) beliau berhasil meraih gelar doktor dalam Bidang Akidah dan Filsafat dari Universitas Al-Azhar dengan predikat summa cum laude (Mumtâz ma'a Martabat al-Syaraf al-Ûlâ), yang mana merupakan predikat tertinggi bagi kelulusan seorang mahasiswa.

Oh ya, perlu kalian tahu, gelar Cum Laude hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang lulus tepat waktu. Dan ternyata memang beliau tidak pernah mengalami rasib selama studinya.

Saat menempuh S2, tesis Mas Yunus yang berjudul "Al-Wujud wa Al-Zaman fi Al-Khithab Al-Shufi 'Inda Ibn Arabi" (Eksistensi dan Waktu dalam Diskursus Sufistik Perspekstif Ibn Arabi) dilirik oleh salah satu penerbit Timur Tengah yang akhirnya menerbitkan tesis tersebut tahun lalu. Buku yang kini bisa kita dapatkan di Maktabah Madbuli tersebut merupakan karya tulis mahasiswa Indonesia pertama yang diterbitkan di Mesir.

Selain buku yang diterbitkan di Mesir, ada juga karya beliau yang sudah diterbitkan di Indonesia, antara lain sebuah buku berjudul Biografi Ibnu Arabi: Perjalanan Spiritual Mencari Tuhan Bersama Para Sufi, diterbitkan oleh Keira Publishing pada Februari tahun lalu.

Subhânallâh...
Apa rahasianya, hingga beliau bisa meraih capaian yang begitu banyak dan membanggakan?

Mas Yunus dikenal sebagai orang yang sangat banyak membaca buku. Dapat dikatakan, waktunya habis digunakan untuk membaca. Buku jenis apapun: kitab turots, pemikiran kontemporer, radikal, liberal, berbahasa Arab maupun Inggris, habis dibacanya.

Seorang kawannya mengatakan, sejak awal kuliah, Mas Yunus memang punya semangat belajar dan ambisi keilmuan yang luar biasa. Beliau menargetkan dirinya sendiri untuk membaca selama 15 jam per hari. Untuk bisa mencapainya, beliau rela tidur hanya 4 jam. Dan hal itu beliau jalankan bertahun-tahun dengan penuh disiplin.

Dengan waktu membaca sebanyak itu, ditambah semangat dan kedisiplinan yang tinggi, tak heran beliau dapat mencapai prestasi yang demikian hebat. Tak berlebihan rasanya jika beliau disandingkan dengan Pak Quraish Syihab. Sama-sama orang Indonesia lulusan Azhar yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Bedanya, Pak Quraisy dalam Tafsir, sedangkan beliau dalam bidang Akidah-Filsafat.

Bagaimana, tertarik jadi penerus Mas Yunus dan Pak Quraisy?
Bacalah buku sebanyak-banyaknya. Jangan cuma muqarrar kuliah ya...

Simak juga kiat membaca seperti beliau di sini.

--
Red: CN

EIN-Nouza MENJAMI: Kumpul Silaturahmi Pertama Antar Anggota

EIN-NOUZA... adalah sebuah komunitas yang menghimpun para masisir baru asal Jawa Barat kedatangan tahun 2015... ia juga merupakan sebuah identitas akan pencarian agung dalam sebaris nama selaksa doa:
"Extraordinary Islamic Azharian
عاجبة الازهريين في ندوة الامة بالذكاء والهداية"

##
Demikian kronologi EIN yang dibacakan oleh MC (Nur Rai) mengawali acara kita sore itu, setelah sebelumnya didahului oleh tilawah Qur'an (Al Anshori) serta sambutan-sambutan dari Ketua panitia (Fathul W), Ketua EIN (Mahmud A) dan ketua HAZIFNA (Afkar F).

Meskipun beberapa kali rencana gagal dan diundur, namun akhirnya agenda kumpul silaturahmi kita yang diberi nama EIN-Nouza MENJAMI (Menjalin Silaturahmi) berhasil diselenggarakan pada hari Jumat 25 Desember di aula Pasangrahan KPMJB. Agenda besar EIN-Nouza yang pertama tersebut berisi nonton bareng, makan-makan, perkenalan Dewan Pengurus (DP) dan tidak ketinggalan selingan berupa hiburan dan doorprize.

Adapun tujuan diadakannya agenda tersebut adalah untuk mempererat silaturahmi antar anggota Ein-Nouza, yang mana kita belum pernah berkumpul akrab lagi setelah ormaba yang lalu. Juga untuk memperkenalkan mereka yang menjadi DP beserta program kerjanya, sehingga diharapkan anggota EIN bisa lebih dekat dengan para pengurus dan "memanfaatkan" mereka sesuai tugas mereka masing-masing.

Sesuai dengan momen akhir tahun dan Maulid Nabi yang sekaligus berdekatan dengan hari Natal, maka dipilihlah film "?" besutan Hanung Bramantyo keluaran tahun 2011. Harapannya, meskipun sering dianggap kontroversial, film tersebut dapat membuka mata kita tentang kenyataan yang akan kita hadapi di masyarakat nanti. Tentang isu dan konflik keagamaan yang demikian sensitif, terutama di Indonesia.

Acara berjalan meriah karena diselingi hiburan EIN band (Roda R, Azmi A), doorprize, dan juga lelucon-lelucon pencair suasana. Terlebih ketika slide-show yang berisi data seluruh anggota EIN-Nouza beserta foto ditayangkan satu persatu. Seluruh hadirin riuh rendah mendapati foto mereka masing-masing terpampang di layar.

Acara ditutup dengan beberapa pengumuman oleh Divisi Kaderisasi KPMJB (kak Rizki) tentang rihlah ke Sinai, dan tak lupa foto bersama.

##
Jika Keluarga Paguyuban Masyarakat Jawa Barat di Mesir seumpama sebuah galeri, maka EIN-NOUZA adalah sebingkai lukisan yang terpajang di dalamnya. Adapun kita semua tidak lain adalah kuas, yang mana setiap dari kita membawa warna dan corak yang berbeda.

Sebuah lukisan menjadi sempurna karena penggabungan warnanya yang bermacam-macam. Begitu pula kita, EIN-NOUZA yang akan semakin kokoh dalam persatuan dan harmonisasi perbedaan.

Semoga, dengan persatuan yang dimulai dari kebersamaan kali ini, kita dapat terus maju melangkah dan menggores warna bersama-sama. Hingga akhirnya meninggalkan jejak lukisan yang luar biasa, yaitu lukisan Islam dari sudut pandang Manhaj Wasathiyah yang Rahmatan Lil Alamin.

--
Red: CN




















































luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com