Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Seminar Keilmuan oleh Dr. Jeje Zaenuddin

Pada Selasa, (4/10) Pengurus Cabang Istimewa Persatuan Islam (PCI Persis) Mesir menggelar seminar keilmuan yang bertajuk Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia, di aula Pasangrahan KPMJB. Narasumber untuk acara ini adalah Dr. Jeje Zaenudin, seorang penulis buku dan juga Inisiator Ketua MIUMI Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bidang Hukum. Adapun materi yang dibahas dalam acara ini tidak lain adalah intisari dari disertasi beliau yang berjudul sama dan sudah dibukukan.

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“_Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat_.”

Penjelasan beliau dalam hadis ini bahwasanya Islam itu seperti tali yang terdiri dari banyak utas-utas. Yang menyatukan tali itu sehingga kuat adalah utasan hukum.
Maka tali hukum (negara) lah yang membuat hukum Islam itu kuat.Sekiranya tidak ada hukum (negara /undang-undang) yang menaungi hukum Islam, maka tali itu tidak akan kuat.

Dalam penjelasannya, Dr. Jeje Zaenudin menjelaskan bagaimana pola penerapan hukum Syariat Islam di Indonesia dan sejarah penerapan syariat Islam itu sendiri sejak zaman Rasulullah hingga saat ini di negara Indonesia.


KETERKAITAN PANCASILA DENGAN ISLAM


Beliau menjelaskan perbedaan antara Tasyri' dan Taqnin. Tasyri' merupakan ketentuan Allah dan Rasul nya yg tidak dapat dirubah seperti dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sedangkan Taqnin adalah hasil ijtihad manusia untuk membuat aturan dalam bentuk undang-undang negara. Adapun dalam membentuk undang-undang negara yang bersumber dari syariat, beliau menyebutkan asas Tadarruj, yakni penerapan secara berangsur-angsur.


Pada saat asas negara dirumuskan, ulama kita terdahulu sudah sangat berusaha memasukkan nilai syariat Islam dalam hukum negara berbentuk Piagam Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1945, dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" sebagai sila negara pertama. Namun tujuh kata terakhir dihapuskan, sehingga hanya tersisa "Ketuhanan Yang Maha Esa". Mereka pun berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada. Setidaknya masih ada unsur Ketuhanan dalam Indonesia merdeka ini.

Maka sebagaimana dalam rumus strategi, ketika kita tidak bisa menerapkan nya 100% dalam negara, dan hanya ada peluang sebesar 90%, ambil 90% tersebut. Jika hanya 50%, tetap ambil. Pun ketika akhirnya hanya ada 10%, kita akan tetap mengambil peluang tersebut. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah SAW dalam perjanjian Hudaibiyah, di mana saat itu 9 dari 10 isinya merugikan kaum muslimin. Meskipun banyak diprotes para sahabat, namun Rasulullah SAW tetap menyetujuinya. Terbukti pada akhirnya perjanjian inilah yang mengantarkan Islam pada kemenangan berupa penaklukan kota Mekkah (Fathu Makkah).

SEJARAH HUKUM ISLAM


1. Periode Pembentukan: Masa Nubuwwah (23 tahun)

2. Periode Pengembangan: Masa Sahabat (sekitar 10 sampai 100 H)

3. Periode kematangan Fikir: Antara (100-350 H)
Dalam periode ini terjadi banyak inovasi-inovasi oleh para ulama seperti lahirnya Ilmu Mustholah Hadits, Ilmu Ushul Fikih dll.

4. Periode Kejumudan: Antara tahun 350-1300 H
Periode yang kurang berkembang. Dinamika keilmuan kebanyakan hanya berupa Tahqiq mentahqiq, Tafsir ditafsirkan lagi, Tafsir dibuat ringkasan.


5. Periode Kebangkitan/Modern: Antara tahun 1300 sampai sekarang.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA


1. Periode pra kolonialisme (abad 8-16)
Hukum Islam ditegakkan secara bertahap pada kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara.

3. Periode Kolonialisme (abad ke 17 sampai pertengahan abad 20)
Hukum Islam disingkirkan secara sistematis, terutama hukum pidananya.

4. Periode Orde Lama (1945-1966)
Tidak ada pengundangan hukum Islam yang substantial.

5. Periode Orde Baru (1966-1998)
Pengundangan UU Perkawinan (1974), Peradilan Agama (1989), KHI (1991)

6. Periode Reformasi (1998-2011/akhir penelitian beliau)
Pengundangan UU Haji, Zakat, Wakaf, Revisi Peradilan Agama, UU otonomi Aceh, UU perbankan Syariah, UU SUKUK (Surat-surat berharga), Revisi UU Zakat.

Dalam sejarah hukum Islam di Indonesia ini, beliau menjelaskan bahwa
undang-undang yang pertama kali hukum Syariat ditegakkan adalah undang-undang perkawinan. Kala itu, saking sulitnya UU ini disetujui oleh DPR, sampai satu juta masa mengepung gedung DPR, barulah disetujui oleh DPR.
 

Mengapa sangat sulit? 
Sebelum UU Perkawinan ini dibentuk, beda agama sah-sah saja menjadi suami Istri, LGBT pun sah-sah saja.

Bagaimana hebatnya ulama kita dahulu yang memperjuangkan UU perkawinan untuk dibentuk terlebih dahulu. Karena dari keluarga inilah, yang akan menentukan seseorang akan menjadi Islam atau bukan.
Keluarga adalah pondasi masyarakat. Maka dari keluarga inilah, akan terbentuk masyarakat yang Islami.

POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA MODERN


1. Islam = Negara
Ini terjadi zaman Rasulullah SAW dan para Khulafa Ar-Rasyidin. Yaitu seorang kepala negara adalah juga kepala agama, Imam Masjid, dan juga seorang Qadhi (hakim tertinggi). Dan hukumnya pun sepenuhnya hukum Islam yang dipakai.

2. Islam => Negara 

Berlaku pada zaman Dinasti Abasiyah, Umayyah dan kerajaan-kerajaan setelahnya. Kepala negara sudah bergeser sedikit menjadi hanya mengurus administrasi negara saja, tidak selalu sebagai Qadhi dan tidak mesti seorang ulama. Meskipun wilayah negara dan agama berbeda, namun masih ada keterkaitan, karena hukum yang diterapkan adalah hukum Islam.

3. Islam x negara 

Islam dan negara benar-benar dipisahkan secara total. Karena muncul anggapan, jika agama masih menyatu dalam tatanan negara, agama pasti akan dijadikan alat politik (politisasi agama) yang pada ujungnya akan merendahkan agama itu sendiri.

BATASAN TADARRUJ


التدرج في التشريع: هو نزول الأحكام الشرعية على المسلمين شيئا فشيئا طوال فترة البعثة النبوية حتى انتهى بتمام الشريعة و كمال الإسلام
"_Tadarruj dalam pembentukan syariat adalah turunnya hukum syariat kepada kaum muslimin sedikit demi sedikit sepanjang masa kenabian sampai berakhir dengan tamatnya syariat sempurnanya Islam_".

فالتدر في التطبيق هو تطبيق جزئي لبعض الأحكام الشرعية التي تهيأت الظروف المناسبة لها، ثم السعي لتهيئة المجال لتطبيق الجزء الثاني
"_Tadarruj dalam penerapan (syariat) yaitu penerapan sebagian hukum syariat yang telah siap diterima oleh situasi dan kondisi yang terkait dengannya, kemudian berupaya mempersiapkan lapangan (kondisi) untuk menerapkan bagian (hukum) yang berikutnya_".

CAKUPAN LEGISLASI HUKUM ISLAM


Syariat Islam terbagi dua:
1. Hukum Diyani: Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara langsung.
2. Hukum Qadha'i: Hukum-hukum yang membutuhkan pengadilan negara.
 

Maka dalam penerapan syariat Islam dalam negara, hanya terbatas pada wilayah Qadha'i saja. Itupun jangan menganut mazhab tertentu, karena akan terjadi kediktatoran terhadap mazhab yang lain. Jadi harus mencakup empat mazhab. Namun jangan terlalu luas juga, batasan hukumnya memakai Ahlu sunnah wal jama'ah.  Sengaja dibatasi sunni saja, karena jika tidak, akan berpotensi melahirkan konflik perpecahan dalam tubuh bangsa, sebagaimana kita lihat banyak terjadi konflik di negara lain antara Sunni dan Syi'ah.

Wallahu A'lam.....


*kiriman Rona Rohmana di grup Whatsapp EIN-Nouza 2015, 7 Okt '16 @04.29 Clt
dengan sedikit gubahan.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com